Polres Muba meringkus satu tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika Jenis sabu dan mengamankan ratusan paket sabu dari pengedar.
Terungkapnya ini berkat informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Babat Banyuasin kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatres Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan Kanit I Satresnarkoba IPTU Feri, S.H., M.H., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Kerja keras polisi melalukan penyelidikan membuahkan hasil hingga, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan PI di kediamannya yang berada di Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya.
