“Sebanyak 100 paket diduga sabu dengan berat bruto 21,27 gram, satu buah wadah plastik yang dibalut lakban hitam, satu buah wadah plastik warna hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo 1929 warna hitam hijau, serta satu buah gorden berwarna merah bermotif bunga yang digunakan untuk menyimpan barang bukti”ujar kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.
