mubaakor.com – Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Petugas mengamankan puluhan ribu liter minyak mentah dan minyak hasil olahan dari sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyulingan minyak ilegal di Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas menemukan aktivitas penyulingan minyak bumi secara ilegal. Pelaku diduga mengolah minyak mentah dengan cara memasaknya menggunakan tungku penyulingan hingga menghasilkan minyak olahan berupa bensin dan solar tanpa secara ilegal
.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 unit blower, 1 buah besi T, 1 buah selang sepanjang kurang lebih 10 meter, 2 unit mesin sedot, 6 unit tedmond, 1 unit tangki berkapasitas sekitar 185 drum atau ±37.000 liter, Sekitar 21.000 liter cairan yang diduga minyak bumi mentah, Sekitar 9.000 liter cairan yang diduga minyak olahan jenis bensin hasil penyulingan; dan Sekitar 20.000 liter cairan yang diduga minyak olahan jenis solar hasil penyulingan.
