Perkelahian yang melibatkan dua warga Dusun VIII Lumba Jaya, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (11/6/2026) pagi, berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak menempuh jalur hukum.
Korban MP yang merupakan warga Dusun VIII Desa Lumpatan II, yang mengalami luka bacok di kedua tangan dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Sekayu. Sementara AI warga setempat yang terlibat dalam peristiwa tersebut, dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Kapolsek Sekayu IPTU Dicky HM, SE., C.PHR., bersama personel Polsek Sekayu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar pukul 06.40 WIB terkait adanya seorang pria yang mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis parang di Dusun VIII Lumba Jaya.
“Jadi perlu kami jelaskan, Sesampainya di lokasi, petugas mendapati saudara AI sedang mengamuk dan berulang kali mengejar serta mengancam warga sekitar. Polisi telah memberikan imbauan dan peringatan agar yang bersangkutan menghentikan tindakannya. Bahkan, anggota Polsek Sekayu sempat melepaskan tembakan peringatan menggunakan peluru hampa ke udara, namun tidak diindahkan”Ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Sekayu IPTU Dicky HM.
Dalam kondisi tersebut, AI kembali menyerang warga dan membacok Mantap yang saat itu hendak pergi ke sawah dan berhenti di sekitar lokasi kejadian. Serangan tersebut mengenai kedua tangan korban MP yang juga membawa parang kemudian berusaha membela diri hingga terjadi perkelahian dan keduanya sempat bergulat.
Setelah perkelahian berhenti, MP menjauh dari lokasi, sedangkan AI kembali menuju rumahnya. Namun, sebelum masuk ke rumah, AI terjatuh akibat luka yang dideritanya. Polisi kemudian mengevakuasi MP ke Puskesmas Lumpatan sebelum dirujuk ke RSUD Sekayu. Sementara AI dievakuasi menggunakan ambulans ke RSUD Sekayu untuk mendapatkan pertolongan medis.
Personel Satreskrim Polres Muba dan Samapta Polres Muba selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
