Advertisement
MUBA
Beranda / MUBA / Tata kelola sumur masyarakat segera diterapkan secara legal dan berkelanjutan

Tata kelola sumur masyarakat segera diterapkan secara legal dan berkelanjutan

Sementara itu Bupati Muba H M Toha Tohet SH yang juga menjadi salah satu Ketua ADPMET disela acara berharap Rakernas ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat, terutama terkait penguatan fiskal daerah penghasil migas, optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH), serta kepastian regulasi bagi pengelolaan sumur masyarakat di daerah.

“Kami berharap Rakernas ini melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada daerah penghasil migas, sehingga potensi energi yang ada dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” ucapnya.

Lanjut Bupati Toha menyatakan bahwa Kabupaten Muba siap menjalankan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 melalui tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal dan sesuai regulasi.

“Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberi ruang yang jelas bagi daerah dalam menata sumur minyak masyarakat agar lebih tertib, aman, dan berdampak bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Toha.

Ia juga mengungkapkan, Pemkab Muba akan melaunching tata kelola sumur minyak masyarakat pada 13 Mei 2026 mendatang.

TPP ASN Pemkab Muba Segera Cair, Sekda Muba Pastikan Proses Pembayaran Rampung Dalam Waktu Dekat

“Ini langkah nyata Muba mendukung peningkatan lifting minyak nasional sekaligus memastikan aktivitas masyarakat berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Rakernas ADPMET ini turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Direktur Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Sandy Firdaus, Tenaga Ahli Menteri ESDM RI M Iksan Kiat, Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhendra SIK, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas Dirjen Migas Kementerian ESDM Ma’ruf Afandi ST MBA, Kepala Departemen Operasi SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto, para narasumber, serta pimpinan BUMD daerah penghasil migas se-Indonesia.

Laman: 1 2

×
×