Sementara itu, Perwakilan Pihak SKK Migas menegaskan hanya satu tanggal efektif yang dapat diteruskan ke Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas. Lembaga tersebut juga menyoroti adanya ambiguitas dalam dokumen pengalihan akibat munculnya dua opsi tanggal efektif.
“Secara prinsip, kami tidak mempermasalahkan penetapan 10 Februari 2019 sebagai tanggal efektif, sepanjang telah disepakati para pihak. Namun seluruh klausul alternatif harus dihapus untuk menjamin kepastian hukum,” tegas perwakilan SKK Migas.
Lanjutnya, SKK Migas bahkan mendorong langkah konkret berupa penyusunan addendum atau amandemen perjanjian guna memastikan hanya terdapat satu tanggal efektif yang bersifat final dan tidak bersyarat.
“Langkah ini dinilai penting untuk menghindari multiinterpretasi yang berpotensi menghambat proses lanjutan di tingkat Pemerintah Pusat,” ulasnya.
