“Mayoritas kendala ada pada kelengkapan dokumen, terutama tidak adanya akta jual beli sebagai dasar hukum. Ini yang sedang kami dorong untuk segera dilengkapi oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penerbitan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB nihil sebagai dasar pembebasan hanya dapat dilakukan jika seluruh dokumen sah telah terpenuhi, seperti akta jual beli, akta hibah, atau surat keterangan ahli waris.
Berbagai hambatan di lapangan turut menjadi perhatian serius, mulai dari warga yang tidak berdomisili di lokasi proyek, ketiadaan bukti transaksi, hingga ketidaksesuaian identitas dalam sertifikat tanah. Bahkan, dalam beberapa kasus, proses administrasi juga terkendala karena belum adanya persetujuan dari pemerintah desa.
Meski demikian, Pemkab Muba terus memperkuat koordinasi dengan Kantor ATR/BPN, panitia pengadaan tanah, serta pihak pelaksana proyek guna mempercepat penyelesaian berkas.
“Kami tidak hanya menunggu, tetapi juga proaktif memfasilitasi masyarakat agar proses ini bisa segera tuntas. Ini bentuk komitmen daerah dalam mendukung proyek strategis nasional,” tambah Noor Yosepth.
Diketahui, kebijakan pembebasan BPHTB ini mengacu pada Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
