Advertisement
MUBA
Beranda / MUBA / Gaji ke-13 ASN & P3K Pemkab Muba dicairkan pada Senin, 10 Agustus 2026

Gaji ke-13 ASN & P3K Pemkab Muba dicairkan pada Senin, 10 Agustus 2026

SEKAYU – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Setelah sempat mengalami penundaan akibat kondisi fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memastikan Gaji Ke-13 mulai dicairkan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Pencairan Gaji Ke-13 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam memenuhi hak-hak ASN dan PPPK, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Diketahui, langkah ini ditandai dengan instruksi Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menuntaskan administrasi pencairan.

Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, SH, menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya pencairan Gaji Ke-13 tersebut.
“Alhamdulillah, mulai Senin, 10 Agustus 2026, Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Pemkab Musi Banyuasin mulai dicairkan. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN dan PPPK atas kesabaran, pengertian, serta dedikasi yang tetap terjaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semoga Gaji Ke-13 ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama dalam mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak,” ujar Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan terus berupaya menjaga pengelolaan keuangan daerah secara sehat, transparan, dan akuntabel, sehingga seluruh kewajiban pemerintah kepada ASN dapat dipenuhi sesuai kemampuan keuangan daerah.

Warga Bailangu Hilang Saat Mencari Ikan, Sudah Ditemukan Oleh Tim SAR Gabungan Di Danau Sanawal

Laman: 1 2

×
×