Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si, menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi pencairan telah disiapkan sehingga pembayaran dapat dimulai sesuai jadwal.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memastikan proses pencairan Gaji Ke-13 dimulai pada Senin, 10 Agustus 2026. Kami berharap pembayaran ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh ASN dan PPPK serta menjadi penyemangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Terima kasih atas kesabaran dan kepercayaan seluruh ASN selama proses ini berlangsung,” ungkap Syafaruddin.
Ia juga mengimbau agar Gaji Ke-13 dimanfaatkan secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan yang menjadi prioritas, terutama kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga.
Dengan dimulainya pencairan Gaji Ke-13 ini, Pemkab Musi Banyuasin berharap semangat, motivasi, dan kinerja seluruh ASN serta PPPK semakin meningkat dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berkualitas demi mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat.
