Seorang Pengedar Narkoba jenis sabu berinisial N (38) ditangkap di kediamannya pada Selasa, 31 Maret 2026, sekira pukul 07.45 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya yakni Polisi melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pengedar ini. Ia ditangkap di Perumahan PT GPI 1 Blok C No. 7, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran diwilayah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H yang mendapat informasi langsung memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung bergerak dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku.
