PKM merupakan janji politik Bupati Toha Tohet yang selanjutnya tertuang dalam RPJMD dan RKPD lalu didukung oleh peraturan bupati dan juknis tiap perangkat daerah dalam pelaksanaan, sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan berdampak.
Mekanisme penyaluran PKM melalui tahapan perencanaan yang matang dimana data warga calon penerima dilakukan pengecekan DTSEN yang masuk kategori desil 1-5 lalu di input ke sistem informasi pemerintah daerah.
Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi melalui door to door di lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Bantuan yang telah diterima akan dilakukan monitoring dan evaluasi implementasi PKM dengan melibatkan berbagai stakeholder.
