Asisten III Setda Muba Drs H RE Aidil Fitri menambahkan, ATR/BPN harus proaktif mengawal proses tersebut, terutama terkait prosedur dan kejelasan batas wilayah HGU.
“Harus jelas, kita mapping dulu HGU PT Hindoli tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi SH menilai rencana pengambilalihan lahan HGU PT Hindoli oleh pemerintah daerah memiliki efek domino terhadap persoalan illegal drilling di kawasan tersebut.
Menurut dia, aspek legalitas pelepasan lahan harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait tanggung jawab kerusakan lingkungan.
“Yang paling pokok legalisasi dari Hindoli ke pemda harus jelas. Dampak kerusakan lingkungan ini tentunya masih menjadi tanggung jawab Hindoli,” katanya.
Ia mengatakan, secara hukum tanggung jawab atas kerusakan lingkungan tetap melekat kepada pemegang HGU sebelum seluruh kewajiban diselesaikan.
Pendapat serupa disampaikan Tim Ahli Bupati Muba H Yusnin SSos MSi. Ia menyarankan agar PT Hindoli terlebih dahulu menyelesaikan rehabilitasi lingkungan sebelum lahan dikembalikan kepada negara maupun diserahkan kepada pemerintah daerah.
Menurut Yusnin, setelah seluruh kewajiban perusahaan diselesaikan, lahan tersebut dapat dikelola pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Adapun yang hadir dalam rapat ini diantaranya, Pasi Intel Kodim 0401 Muba Kapten Inf Deni Purba SH, Kasi Intelejen Kejari Muba Abdul Haris Agustus SH MH, Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto MH, Plt Inspektur Muba Dina Marvita SH, Kepala BPKAD Muba H Riki Junaidi AP MSi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Oktarizal SE, Plt Kepala BP2RD Muba Noor Yosepth Zaath ST MT, Plt Kepala Dishub Muna Yus Farizal Pebriansyah SSTP MSi, Sekretaris Disbun Muba Suprianto SE MSi, dan perwakil BPN Muba Melia Dwi Putri.
