Toha mengingatkan bahwa perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat juga pernah menghadapi jalan panjang. Ia menyinggung aksi besar masyarakat pada tahun 2022 lalu yang akhirnya ikut mendorong lahirnya kebijakan pemerintah pusat terkait sumur minyak masyarakat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Dulu tahun 2022 ada sekitar 15 ribu massa berangkat memperjuangkan legalitas sumur minyak. Sekarang masyarakat meminta refinery juga dilegalkan. Kita akan perjuangkan lagi,” tegas Toha.
Ia menambahkan, Pemkab Muba memahami kekhawatiran masyarakat apabila aktivitas penyulingan minyak tradisional ditutup tanpa alternatif ekonomi yang jelas.
“Kalau penertiban dilakukan tanpa jalan keluar, yang terdampak adalah masyarakat kecil. Kita tentu tidak ingin ada pengangguran baru, tidak ingin ada gejolak sosial, dan tidak ingin masyarakat merasa ditinggalkan. Maka jalan terbaik adalah menata, bukan membiarkan,” tuturnya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat Pemkab Muba akan segera melaksanakan rapat bersama Forkopimda terkait menindaklanjuti upaya legalisasi penyulingan minyak rakyat di Muba. “Kita akan segera melaksanakan rapat untuk mencari solusi terbaik ke depan terkait penyulingan minyak rakyat di Muba,” ucapnya.
Sementara itu, Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi mengaku sudah mendapatkan instruksi dari Bupati Muba HM Toha Tohet SH untuk persiapan rapat terkait upaya-upaya mencari solusi penyulingan minyak rakyat. “Ya, sudah ada instruksi dari pak Bupati terkait hal tersebut, Insya Allah dalam waktu dekat pelaksanaan rapat akan dilakukan,” tandasnya.
