Dalam kesempatan itu, Pemkab Muba juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mempercepat implementasi regulasi tersebut, termasuk penguatan koordinasi lintas sektoral, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang ramah lingkungan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa adanya komitmen dan kerja nyata di lapangan. Karena itu, ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pihak,” kata Herman Deru.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi Kementerian ESDM Republik Indonesia pada 9 Oktober 2025, terdapat sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Sumur-sumur tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati, yakni PT Petro Muba sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera 4.000 sumur, dan UMKM PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.
Herman Deru memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas inisiatif penyelenggaraan apel ikrar bersama tersebut. Menurut dia, langkah itu menjadi bukti keseriusan daerah dalam mendukung tata kelola energi yang bersih dan berintegritas.
Ia juga meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap implementasi regulasi agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen terkait harus semakin solid agar Sumatera Selatan dapat menjadi pionir pembangunan energi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak masyarakat, pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta pembagian sembako kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
