“Kita harus bergerak cepat. Potensi ini besar dan tidak boleh terhambat oleh proses yang berlarut-larut,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Dr Herman Deru SH MM menegaskan bahwa Participating Interest (PI) merupakan hak daerah yang harus diperjuangkan secara maksimal. Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar angka produksi.
“Participating Interest ini adalah peluang besar bagi daerah untuk mendapatkan manfaat langsung dari pengelolaan migas. Kita ingin memastikan bahwa kekayaan alam Sumsel benar-benar kembali ke rakyat,” kata Herman Deru.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mempercepat realisasi penambahan PI. “Mulai dari pemenuhan aspek regulasi, kesiapan kelembagaan, hingga penguatan BUMD sebagai pengelola,” tandasnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Muba turut didampingi Asisten II Alva Elan SST MPSDA, Kepala Bappeda Dr Mursalin SE MM, Kepala BPKAD Riki Junaidi AP MSi, Plt Kadin Kominfo Daud Amri SH diwakili Kabid Informasi Publik Frans Gustian ST MSi, Kabag Sumber Daya Alam Rangga Perdana Putera SSTP MSi, Kabag Perekonomian Adi Monopo MPd, Kabag Prokopim Agung Perdana SSTP MSi, dan Dirut PT Muba Energi Maju Berjaya Dr H Donny Meilano.
