Lebih lanjut, Toha mengungkapkan bahwa skema pengelolaan migas di Muba akan diarahkan berada dalam naungan kelembagaan resmi, seperti BUMD, koperasi, maupun UMKM. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan usaha sekaligus memberikan perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan H M Herman Deru menekankan pentingnya percepatan implementasi kebijakan tersebut di seluruh kabupaten/kota.
“Saya minta Dinas ESDM segera membentuk posko di setiap daerah untuk memastikan pengawasan dan implementasi berjalan optimal,” tegasnya.
Menurut Herman Deru, kehadiran Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi hal penting dalam menata ulang sektor migas nasional agar lebih produktif, aman, dan berdaya saing.
“Kita tidak akan membiarkan praktik illegal drilling terus terjadi. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga sangat berbahaya dan kerap menimbulkan korban jiwa serta kerugian materi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa implementasi kebijakan harus mengedepankan aspek keselamatan, kepastian hukum, serta pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar wilayah kerja migas. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, lanjutnya, membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini dihadiri para kepala daerah se-Sumatera Selatan, unsur Forkopimda, termasuk Pangdam II/Sriwijaya dan Kapolda Sumatera Selatan, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung kebijakan strategis di bidang energi.
