Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan pelapor ke Polres Muba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pelapor FI melaporkan kasus rudapaksa yang dialami ER (15) warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Dimana, kasus rudapaksa dilakukan oleh AF (64) yang merupakan Paman Kandung dari korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Saat itu korban sedang mengganti pakaian sekolah di kamar, pelaku tiba-tiba masuk dan mengajak korban berhubungan badan.
Korban menolak, namun pelaku mengancam akan memukul korban. Karena takut, korban menuruti kemauan pelaku. Selain itu, pelaku juga merayu korban dengan iming-iming akan menambah uang jajan. Perbuatan tersebut terjadi berulang.
