Satresnarkoba Polres Muba mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.
DS (43) diamankan saat penggerebekan di area pengeboran minyak PT Hindoli, Simpang 4 Kobra I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
kasus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/21/I/OPS.1.3./2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, serta Rencana Operasi Pekat I Musi 2026 Polres Muba.
Tersangka yang diketahui bernama DS (43) ini, berprofesi sebagai buruh harian lepas, warga Jalan Ketitiran Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau. Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai pengedar.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram yang disimpan dalam dua plastik klip bening di dalam kaleng bekas minyak rambut warna hitam. Barang haram tersebut ditemukan di dalam tas sandang warna biru dongker yang dikenakan tersangka saat diamankan.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y19S warna hitam, uang tunai sebesar Rp140 ribu, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di area pengeboran minyak PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
