MUBA – Anggaran Dana Desa adalah Dana yang dialokasikan bersumber dari APBN yang mekanismenya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa yang diprioritaskan untuk program yang memberikan manfaat besar untuk masyarakat tersebut masih marak disalahgunakan oknum berkepentingan pribadi demi keuntungan sendiri.
Hal ini tentunya akan merugikan masyarakat. Karena fenomena ini, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menghimbau agar pemerintah desa menyajikan pengelolaan Dana Desa yang transparan dan terbuka kepada masyarakat.
“Saat ini masih ada desa-desa yang terjaring praktik korupsi. Kasus ini harus menjadikan pelajaran bagi para pemerintah desa untuk benar-benar serius dan dialokasikan pada program yang tepat sasaran. Kami ingatkan terutama untuk para aparatur desa terkhusus di Kabupaten Musi Banyuasin agar memberikan keterbukaan kepada masyarakat terkait penggunaan Dana Desa,” ujarnya.
