PALEMBANG- Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba yang dikomandoi langsung Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH didampingi Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH, langsung tancap gas turut andil menuntaskan persoalan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan Muba pasca ditabrak pada Agustus 2024 lalu.
Hal ini juga merujuk pada Surat Kuasa Khusus 28 Agustus 2025 lalu dari Bupati Muba HM Toha Tohet SH kepada Kejari Muba untuk turut serta dalam penyelesaian ganti rugi insiden robohnya jembatan P6 Lalan.
Ini terlihat pada rangkaian Rapat Pertemuan para pihak perusahaan penabrak jembatan dan Pemkab Muba bersama Jajaran Kejari Muba, Jumat (7/11/2025) di Kantor Perwakilan Muba di Palembang.

Pada kesempatan Rapat tersebut juga turut dihadiri Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Plt Kepala Dinas PUPR Rudianto ST, Inspektur Muba Dian Marvita SH, Pt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH diwakili Kabid Statistik Dinas Kominfo Dela Novitasari ST MSi, dan Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Muba Aldi SH.
Kemudian, dari pihak Perusahaan diikuti Perwakilan PT APAU Irwan,
Perwakilan PT Fortuna Samudra Agus, dan Perwakilan PT AMT, Devi Heryantie, serta Ketua Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L) Humala.
Ia menegaskan, pihaknya memberi deadline hingga 21 November 2025 nanti agar para pihak telah menuntaskan komitmen dan merealisasikan Keputusan Bersama yang telah disepakati oleh PT APAU, PT AMT, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L).
