Hingga Rabu, 21 Januari 2026, pelaku kembali mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak dan melarikan diri ke rumah kepala desa, kemudian menceritakan seluruh kejadian tersebut kepada kepala desa dan kakak korban.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S Hutahean mengatakan setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, kemudian dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, keterangan pelapor dan saksi-saksi benar pelaku telah melakukan perbuatan pencabulan, dengan ancaman kekerasan dan bujuk rayu,”ungkapnya
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju sekolah merah putih dan satu lembar akta kelahiran korban.
“Pelaku dikenakan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tegasnya.
