Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR(37), SR(40), BA(29), EH(36), AA(31), Am(30), DATY(25). Yangmana, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin dan berprofesi sebagai petani.
“Dari hasil pemeriksaan, ketujuh tersangka mengakui perbuatannya dengan peran berbeda-beda, mulai dari mencangkul tanah di sekitar pipa, melubangi pipa, memasang valve, memantau situasi, hingga memuat minyak kondensat ke dalam kendaraan,” jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set clamp valve, selang 1¼ inci sepanjang 50 meter, terpal ukuran 8×12 meter, satu unit Daihatsu Granmax BG 8174 DS berisi 1.000 liter minyak kondensat, satu unit Daihatsu Granmax tanpa nomor polisi.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana Baru juncto Pasal 591 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pertolongan jahat.
Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
AKP S. Hutahaean mewakili Kapolsek Bayung Lincir AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muba dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana dalam Operasi Pekat Musi 2026.
“Dalam hal ini, kami mewakili Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo mengimbau, agar masyarakat untuk bisa menghubungi Call Center 110 jika membutuhkan kehadiran Polisi Cepat”tutupnya.
