“Pembatasan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas agar perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman. Kami minta seluruh pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan material bangunan.
“Pengecualian diberikan untuk kendaraan pengangkut BBM dan BBG akan dilakukan delay sistem, logistik kebutuhan pokok, serta kendaraan penanganan darurat,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau para pemudik untuk tidak mengabaikan kondisi fisik selama perjalanan arus balik. Pengendara diharapkan dapat beristirahat secara berkala guna menghindari kelelahan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kami mengimbau kepada para pemudik agar beristirahat jika merasa lelah, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan layak jalan sebelum melanjutkan perjalanan,”imbaunya.
