Advertisement
HUKUM & KRIMINAL
Beranda / HUKUM & KRIMINAL / Polres Muba Berhasil Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur

Polres Muba Berhasil Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” jelas AKP S Hutahaean.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

AKP S Hutahaean juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak mereka.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui atau mengalami peristiwa serupa,” pungkasnya.

Ngabuburit Safari Ramadhan di Lais, Bupati Muba Ajak Warga Rawat Ikon Wisata Religi

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Laman: 1 2

×
×