- Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Besaran UMK Musi Banyuasin Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.039.054,- per bulan. Angka ini diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. - Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
Pemerintah juga menetapkan upah khusus untuk sektor-sektor tertentu dengan rincian sebagai berikut:
- Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.179.294,-.
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan: Rp4.164.895,-.
- Sektor Industri Pengolahan: Rp4.164.895,-.
- Sektor Konstruksi: Rp4.164.895,-.
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin: Rp4.164.895,-.
“Kami instruksikan kepada seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin untuk segera menyesuaikan sistem pengupahan mereka per tanggal 1 Januari 2026 mendatang. Perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan ini dilarang keras untuk menurunkan nilai upahnya sebagaimana tertuang dalam SK Gubenur Sumatera Selatan Point Kedua yang telah ditandatangi ,” tegas Herryandi Sinulingga.
Disnakertrans Muba akan segera melakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha dan forum HRD Musi Banyuasin dan serikat pekerja di Musi Banyuasin baik melalui surat resmi, sosmed, media massa baik online dan cetak untuk memastikan implementasi Keputusan Gubernur ini berjalan lancar di lapangan khususnya di kabupaten Musi Banyuasin ujarnya.
