SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Musi Banyuasin untuk Tahun 2026. Penetapan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 985/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 dan Nomor 991/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 yang ditandatangani di Palembang pada 24 Desember 2025.
Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet menyampaikan bahwa penetapan upah minimum ini merupakan langkah krusial dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di wilayah Muba.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang telah mengakomodasi rekomendasi kami terkait besaran UMK dan UMSK Muba Tahun 2026. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat pekerja kita, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif,” ujar HM Toha dalam keterangannya.
Bupati Muba ini juga menegaskan bahwa angka yang ditetapkan merupakan hasil koordinasi intensif melalui Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan unsur Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja dengan menjalankan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Secara teknis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, memaparkan rincian besaran upah yang akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026:
