Advertisement
HUKUM & KRIMINAL
Beranda / HUKUM & KRIMINAL / Operasi Pekat Musi 2026 Polres Musi Banyuasin, Satres Narkoba Amankan 2 Tersangka Dengan Barang Bukti 40 Paket Narkoba

Operasi Pekat Musi 2026 Polres Musi Banyuasin, Satres Narkoba Amankan 2 Tersangka Dengan Barang Bukti 40 Paket Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam kurun satu hari, penangkapan tersebut dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.

Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar diamankan dari lokasi berbeda dengan total puluhan paket sabu dan tablet terlarang diamankan pada, Selasa (17/2/2026).

Kasat Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan jajaran Polsek Babat Supat pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.

“Tersangka atas nama Riani alias Otet (40), warga Desa Tanjung Kerang, diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,75 gram,” ujar AKP Hutahaean, Minggu (22/2/2026) saat dikonfirmasi

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel, alat takar (skop), serta sejumlah barang yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Ri No 35 Tahun 2009 ttg narkotika Jo UU Ri No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana dan Atau Pasal 609 ayat 2 Huruf A UU Ri No 1 Tahun 2023 ttg KuHp Jo UU Ri No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana.

Ngabuburit Wisata Religi Bersama Wak Toha & Kyai Rohman

Pengungkapan kedua dilakukan Sat Res Narkoba Polres Muba pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di areal pengeboran minyak Kobra I perkebunan sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Petugas mengamankan tersangka Jhon Heri (48), warga Kecamatan Lais, di pondok warung nasi miliknya.

Laman: 1 2

×
×