“Banyaknya tempat hiburan malam berpotensi merusak masyarakat dan generasi bangsa.peredaran narkoba, minuman keras dan transaksi prostitusi berada didalam tempat hiburan malam,”sambungnya.
Riyan meminta agar Aparat Penegak Hukum Kabupaten Musi Banyuasin bertindak tegas dan menutup seluruh tempat hiburan malam.
Operasional tempat hiburan di Musi Banyuasin diduga telah berlangsung lama dan penegak hukum seakan tak serius dalam penegakan hukum.
“Tempat hiburan malam di Muba telah berlangsung cukup lama, contohnya di Kecamatan Sungai Lilin, Babat Toman dan Tungkal Jaya.bahkan dalam satu Kecamatan saja ada hampir puluhan tempat hiburan malam,”katanya.
“Satpol PP Muba dan Polrea Muba jangan tutup mata, keberadaan tempat hiburan malam ini merusak generasi muda bangsa dan harus ditindak tegas,”pungkasnya.
