Advertisement
MUSI BANYUASIN
Beranda / MUSI BANYUASIN / Kejari Muba Beri Deadline Pihak Penabrak Jembatan P6 Lalan Hingga 21 November 2025

Kejari Muba Beri Deadline Pihak Penabrak Jembatan P6 Lalan Hingga 21 November 2025

“Silahkan ini dilakukan, jangan sampai merugikan masyarakat di Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Lalan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Muba HM Toha Tohet SH diwakili Asisten II Setda Muba Pemkab Muba Alva Elan SST MPSDA menegaskan Pemkab Muba tetap meminta para pihak menuntaskan kesepakatan bersama yang telah disepakati.

“Sesuai Kesepakatan Bersama oleh pihak penabrak Jembatan dan ini harus dituntaskan ganti rugi perbaikan jembatan P6 Lalan,” tegasnya.

Diketahui, adapun Keputusan Bersama para pihak penabrak yang dihasilkan antara lain Pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan, Proses pengumpulan dana dilaksanakan sesuai komitmen bersama antara perusahaan penubruk dan pengguna alur Sungai Lalan.

Kemudian, jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara, dan Proses hukum akan ditempuh apabila pihak perusahaan penubruk atau pengguna alur tidak melaksanakan kesepakatan,

Ngabuburit Safari Ramadhan di Lais, Bupati Muba Ajak Warga Rawat Ikon Wisata Religi

Selain itu, Rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjamin transparansi.

Laman: 1 2

×
×