Bupati H.M. Toha Tohet, S.H juga mengatakan bahwasanya, keberadaan Forum Musyawarah Pembina Adat dan Pemangku Adat Marga memiliki peran yang sangat strategis sebagai wadah koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi dalam pembinaan kehidupan adat di daerah ini.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memandang bahwa lembaga adat bukan hanya sebagai penjaga tradisi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial, menyelesaikan persoalan-persoalan kemasyarakatan, serta mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai lokal dan kearifan adat,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba H Ali Badri ST MT menyampaikan, bahwa pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan peran lembaga adat dalam pembangunan daerah. Yang memiliki tujuan untuk menguatkan legalitas, melestarikan adat istiadat, serta meningkatkan peran pemangku adat dalam tata kelola kemasyarakatan dan pemerintahan.
” Untuk itu, Pengukuhan Forum Musyawarah Pembina Adat dan Pemangku Adat Marga Kabupaten Muba Periode 2026-2031 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat, serta meningkatkan peran lembaga adat dalam mendukung pembangunan daerah yang berwawasan budaya dan kearifan lokal,” tandasnya.
Diketahui, terpilih menjadi Ketua Forum Musyawarah Pembina Adat dan Pemangku Adat Marga Kabupaten Muba H M Ansori Ahmad SH. Wakil Ketua Bastari, Sekretaris Abu Hayan SH, Bendahara Aistan Efendi.
