Tim Opsnal kembali Langsung Bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi tersebut. Alhasil, Barang Bukti Narkoba sebanyak 17 (tujuh belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,52 (tiga koma lima dua) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) unit HP merek Vivo dari tangan dan yang di akui EP (26) adalah miliknya sendiri.
Kedua pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Muba Guna Penyidikan ketahap selanjutnya.
“Jadi kedua pelaku pengedar ini, Pelaku TS kita tangkap Pukul 13.00 Wib dan pelaku EP pukul 17.00 Wib. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres untuk ketahap selanjutnya”ujar Kasi Humas.
Lanjutnya, Polres Muba mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
