AP6L meminta Pemerintah Daerah serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk tidak memberikan izin penggunaan alur Sungai Lalan kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kontribusi pendanaan. Selain itu, AP6L mendesak Pemerintah agar mengambil langkah tegas terhadap AMT agar segera memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
AP6L menegaskan bahwa para pengguna alur Sungai Lalan merupakan pihak yang turut dirugikan akibat kerusakan jembatan. Dan kami tetap menunjukkan itikad baik dengan berkontribusi dan menalangi biaya pembangunan agar pekerjaan tidak terhenti. Dalam konteks tersebut, apabila kewajiban AMT tidak dipenuhi secara penuh, AP6L membuka opsi untuk menempuh langkah hukum terhadap AMT menuntut seluruh kerugian yang ditimbulkan.
AP6L menegaskan bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab dan itikad baik para pengguna alur Sungai Lalan agar pembangunan Jembatan P6 Lalan tidak terhenti. AP6L berharap pemenuhan kewajiban pembiayaan dapat dijalankan secara adil dan tepat waktu oleh pihak yang bertanggung jawab.
