“Penertiban aset tanah harus menjadi perhatian serius Pemkab Muba agar administrasi aset tertata dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar perwakilan ABS.
ABS juga mendorong Pemkab Muba untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas aset tersebut.
Sementara itu, Pemkab Muba diharapkan segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset tanah yang dimiliki serta menindaklanjuti temuan-temuan yang masih bermasalah. Dengan tertibnya administrasi aset, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
