Musi Banyuasin — ABS meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) untuk segera menertibkan aset tanah milik daerah agar tercipta tertib administrasi dan menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Permintaan tersebut disampaikan ABS menyusul masih ditemukannya sejumlah aset tanah yang belum memiliki kejelasan status administrasi, seperti belum bersertifikat atau belum tercatat secara lengkap dalam data aset daerah. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan sengketa serta merugikan pemerintah daerah.
ABS menegaskan bahwa penertiban aset tanah merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Selain itu, penataan aset juga dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.
