Advertisement
HUKUM & KRIMINAL
Beranda / HUKUM & KRIMINAL / 30,42 gram Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Oleh Satresnarkoba Polres Muba Dua Orang Tersangka Ditangkap

30,42 gram Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Oleh Satresnarkoba Polres Muba Dua Orang Tersangka Ditangkap

Dalam kasus ini polisi menangkap tersangka AI (42), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 28,19 gram yang disimpan di dalam tas dan dibungkus menggunakan tisu. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7 juta serta satu unit ponsel,”ungkapnya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya berperan sebagai pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Dalam Waktu Satu Hari Satres Narkoba Polres Muba Menangkap 2 Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu

“Kita mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,”tutupnya.

Laman: 1 2

×
×