- Menuntut Inspektorat muba bertindak
proporsional dan profesional; - Meminta Bupati Muba Komitmen sesuai dengan surat Edarannya No 1070 tahun 2025;
- Atas Dasar undang-undang serta surat edaran bupati itu sendiri, Memerintahkan Bupati melalui inspektorat menjatuhkan sanksi pemberhentian ke 12 orang ASN tersebut.
“Untuk lebih detail permasalahannya telah kami uraikan pada kronologi kejadian didalam laporan kami ke Inspektorat Muba,” kata salah satu pemuda tersebut.
Hal ini dapat mencoreng nama baik bupati apabila tidak di tanggapi dengan serius, kami siap aksi dan tentu punya HAK untuk menggugat Inspektorat Muba beserta Bupati apabila putusan / sanksi terhadap ke 12 ASN tersebut dinilai terlalu lemah dan tidak sesuat dengan aturan hukum,” tutup perwakilan pemuda tersebut. (*)
